Mercusuar

Mercusuar

Minggu, 28 Oktober 2012

Akar Korupsi Indonesia


Korupsi, penyakit moral yang menyebabkan sebagian besar bangsa Indonesia menderita, penyakit ini harus segera dibasmi sampai akar-akarnya. Andai saya menjadi ketua KPK dikemudian hari saya akan menggunakan wewenang yang diberikan kepada saya untuk meberantas korupsi dari akarnya terlebih dahulu, korupsi tidak akan pernah musnah dan semakin menjamur jika akar korupsi belum diberantas dan dilumpuhkan dan serasa akan sia-sia usaha KPK jika KPK hanya bertindak refresif (hanya mencari dan menangkap koruptor) tanpa ada tindakan preventif. Beberapa akar korupsi yang paling bahaya diantaranya adalah:
              1. Budaya korupsi yang sudah mengakar di Indonesia
              2. Sistem pemerintahan yang bobrok
              3. Hukuman bagi koruptor yang sangat ringan
Perlu kita ketahui, korupsi tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan, tetapi korupsi juga sudah membudaya dan biasa dilakukan secara luas oleh masyarakat kita, mengapa saya berkata demikian? Karena dalam kehidupan sehari-hari kita sudah dibiasakan dan dibudayakan untuk melakukan korupsi contohnya yaitu di dunia pendidikan, mahasiswa sering mengalami dosen yang asal-asalan mengajar dan durasi mengajar yang senantiasa dikorup oleh sebagian dosen, ketika waktu perkuliahan belum selesai dosen sudah mengatakan “perkuliahan cukup sampai disini”, padahal waktu pembelajaran masih sangat lama dan anehnya mahasiswa tidak merasa dirugikan malah merasa senang dengan perilaku dosen yang seperti ini, itu artinya korupsi sudah dianggap biasa dan membudaya di sekitar kita. Perlu langkah konkret dan berkesinambungan untuk menghilangkan budaya korupsi ini, diantaranya KPK bisa membentuk divisi khusus pemberantasan budaya korupsi di masyarakat, yang mana divisi ini bertugas secara langsung terjun di masyarakat dan diberikan wewenang yang kiranya perlu untuk menghilangkan budaya korupsi sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada. contohnya KPK bisa memasukan pelajaran anti-korupsi dalam kurikulum pendidikan, menggalakan iklan anti-korupsi di media massa dan bekerja sama dengan masyarakat luas agar budaya korupsi tidak berkembang dimulai dari setiap  keluarga. Setiap orang tua seyogyanya memberikan pendidikan moral dan agama yang baik kepada anak-anaknya, karena korupsi itu dilarang dalam agama dan harta hasil korupsi tidak akan pernah berkah untuk dinikmati.
Akar korupsi lainnya adalah sistem pemerintahan yang bobrok, baik lembaga eksekutif, yudikatif ataupun legislatif, mulai dari tingkat daerah sampai pusat, sistem adalah kumpulan dari beragam komponen yang mempunyai fungsi berbeda akan tetapi untuk tujuan yang sama, sistem pemerintahan berarti segala aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, baik peraturan  maupun penyelenggara pemerintahan itu sendiri, contohnya yaitu keboborakan birokrasi di Indonesia, sudah menjadi rahasia umum jika dalam perekrutan PNS terjadi banyak kecurangan, sudah menjadi rahasia umum jika selalu terjadi gratifikasi untuk para birokrat, menurut data yang ada akibat kebobrokan birokrasi ini negara mengalami kerugian sekitar 30% dari total anggaran APBN. Contoh dari kebobrokan sistem pemerintahan lainnya yaitu hukuman bagi koruptor yang sangat ringan yang tidak mengakibatkan efek jera bagi pelakunya.
Perlu adanya perbaikan sistem dan regenerasi orang-orang “bersih” dalam pemerintahan. KPK bisa berperan besar dalam memperbaiki sistem pemerintahan kita, KPK bisa mengajukan syarat yang ketat dalam perekrutan calon birokrat dan diperkenankan melakukan pengujian seberapa layak dan baik calon birokrat untuk mengisi post di pemerintahan dengan kualifikasi yang telah ditentukan oleh KPK. Dan yang terakhir KPK dapat mengajukan kepada DPR melalui Presiden untuk membuat UU yang salah satu isinya yaitu menghukum koruptor seberat-beratnya, tanpa ada remisi bagi koruptor apapun alasannya dan harus mengembalikan 2 kali lipat kepada negara dari jumlah uang yang dikorupsi, KPK bisa mengajukan hukuman 1 tahun penjara bagi siapa saja yang menggelapkan uang negara sebesar 10 juta rupiah dan berlaku kelipatan, jadi jika ada koruptor yang terbukti menggelapkan uang negara sebesar 1 Milyar maka hukumannya yaitu 100 tahun penjara, tanpa ada remisi dan koruptor harus mengembalikan uang sebesar 2 Milyar kepada negara. Kekurangan hukum di Indonesia salah satunya adalah hukuman maksimal hanya 20 tahun dan seumur hidup kalaupun ada hukuman mati itu sangat jarang terjadi apalagi untuk pelaku korupsi yang sama sekali belum pernah terjadi, tidak seperti di Eropa dan Amerika yang mengadakan hukuman hingga ratusan tahun bagi para pelanggar hukum. Jika ada koruptor yang divonis 100 tahun penjara tanpa remisi itu artinya secara tidak langsung ada hukuman “mati” bagi koruptor di Indonesia, dan saya yakin jika cara ini dilakukan InsyaAllah akan menimbulkan efek jera bagi koruptor dan semua orang akan takut melakukan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar